Parah! Anak Sekolah SD Jadi Korban Perundungan di Tamansari
Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Kejadian kekerasan dan perundungan terhadap anak masih terjadi menimpa anak sekolah SD di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terjadi pada Jumat 8 Desember 2023.
Informasi yang di himpun, sekelompok anak SMP tak dikenal tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap M (11), seorang anak kelas 5 SD Sirnagalih 2 Bogor usai bubar Jumatan. Kejadian bermula saat korban pulang Jumatan dengan bersepeda hendak mampir membeli es durian di jalan Nangka, Ciapus.
Tiba-tiba dari pinggir jalan seorang anak menendang sepeda korban hingga nyaris menabrak sepeda motor yang melintas. Saat korban kehilangan keseimbangan, sekurangnya 5 orang anak langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. Korban juga sempat dipukul kepalanya dengan sendal dan berkali-kali punggungnya di tendang.
Saat korban melakukan perlawanan, anak lain menyerang bersama-sama hingga akhirnya korban berhasil meloloskan diri.
Tidak terima, orang tua korban melakukan penelusuran. Dari keterangan warga dan beberapa pelaku, diketahui penyebabnya adalah provokasi para siswa MTS Ciapus kepada anak-anak di jalan Nangka.
Para siswa MTS itu menurut keterangan para pelaku, menyuruh dan mengancam anak-anak di sekitar jalan Nangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Saya disuruh anak gede, anak MTS yang menyuruh saya memukuli korban. Kalau saya tidak mau, dia mengancam saya yang akan dipukulin," ujar BT, salah seorang pelaku.
Menanggapi peristiwa perundungan ini, Kepala Desa Tamansari Sunandar berjanji untuk menindaklanjuti aduan warga. "Insya Allah saya akan undang lembaga-lembaga di desa dan pihak terkait untuk membahas masalah ini," ungkap Sunandar.
Ia menyatakan perlunya keterlibatan banyak pihak untuk mengatasi persoalan seperti ini sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi lagi.
Orangtua korban, Rifki menyatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. "Perlu ada perhatian dari semua pihak dalam melihat persoalan ini. Jangan dianggap sepele. Ini pembelajaran penting bagi kita agar mendidik anak-anak dengan baik sehingga tidak mengarah pada budaya kekerasan," ungkapnya.
Ia menegaskan, sudah saatnya pendidikan moral bagi anak-anak di wilayah Tamansari menjadi perhatian semua pihak.
"Terpenting, sekolah juga harus tahu dan bersikap sebagai salah satu lembaga kunci bagi pendidikan moral anak," tegasnya.
Ia menyayangkan kondisi Desa Tamansari seharusnya jauh lebih kondusif dengan lingkungan warga yang berdekatan bersama sekolah dan pesantren. Berharap budaya kekerasan di wilayah Tamansari tidak meluas.
"Sudah saatnya semua pihak turun tangan, agar budaya kekerasan tidak meluas," ungkapnya.
Pengamat hukum Dodi Herman Fartodi menyebut, kasus-kasus seperti perundungan dan pengeroyokan memang harus mulai menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan masyarakat. Apalagi dalam kasus ini, anak secara aktif melakukan perundungan fisik terhadap korban.
Menurutnya, proses hukum dalam konteks tersebut terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, bisa dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
"Proses hukumnya sesuai dengan aturan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," kata Dodi.
Pada dasarnya ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan secara fisik diatur dalam KUHP diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dodi menegaskan, meski pelakunya dilakukan bersama-sama, seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. (Redaksi)