Tim Gakkum KLHK Tutup Galian C di Tamansari
Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Belum lama Tim Gakkum KLHK Jakarta melakukan operasi pengamanan kawasan hutan dan galian c ilegal di wilayah Citiis Desa Sukamatri, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan galian c di wilayah hulu sungai citiis, pasalnya merusak ekosistem yang akan berdampak ketika musim penghujan mengakibatkan banjir dan menggangu bagi warga.
Kepala Resort Gunung Salak-1 Seksi PTN Wilayah II Bogor Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ugur Gursala mengatakan, dengan kegiatan adanya galian secara ilegal dapat mengganggu.
"Berbagai upaya yang telah dilakukan baik penyuluhan, peringatan tertulis ke 1-2 kepada para pelaku Galian C sudah dilakukan, hingga akhirnya dilakukan Penertiban oleh Tim Gakkum KLHK Jakarta," ungkapnya
Lebih lanjut, Ugur menambahkan, telah diperiksa 33 orang penambang batu pasir dan sopir, diberikan penyuluhan, pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan kembali.
Di samping itu juga, kita amankan 10 truk engkel pengangkut galian pasir, yang mana proses selanjutnya ditangani oleh PPNS Gakkum Jakarta.
"Saat ini lokasi galian c sudah ditutup. Adapun untuk para penambang menunggu proses pemeriksaan dari PPNS Gakkum," pungkasnya.