Langgar Aturan, Alat Spanduk Parpol dan Caleg Ditertibkan Panwas Tamansari

Langgar Aturan, Alat Spanduk Parpol dan Caleg Ditertibkan Panwas Tamansari

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari di bantu Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah titik di wilayah Tamansari. Terlihat petugas Panwascam dan Pol PP menurunkan baliho, spanduk partai politik dan calon anggota legislatif (caleg), Kamis 9 November 2023.

Dicky Mulyadi Anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari (Kordiv PPPS) mengatakan, tindakan yang dilakukan sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten Bogor. 

Dan menerima instruksi untuk penertiban APS yang sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau himbauan perihal penertiban APS kepada semua partai politik dan calon legislatif.

"Sesuai peraturan KPU 15 dan 20 tahun 2023 tentang kampanye, peraturan bawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye, dan surat edaran Bawaslu RI no 77/PM/KI/10/2023. APS yang melanggar di tempat terlarang diantaranya, tempat ibadah, sekolah, gedung milik pemerintah, rumah sakit, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. Atau terdapat unsur ajakan seperti, coblos no urut, simbol atau gambar paku, materi muatan yang memuat unsur ajakan memilih," paparnya.

Lebih lanjut, untuk jadwal penertiban APS mulai tanggal 9 Nopember sampai 11 Nopember 2023 kita tertibkan  berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan Tamansari.

"Adapun jumlah APS yang kita tertibkan, masih kita inventarisir, karena masih ada waktu sampai hari Sabtu besok tanggal 11 Nopember 2023," katanya.

Penertiban APS, saat ini masih fokus di jalan protokol, nanti mulai besok ke jalan lingkungan dengan membagi tim, jangan sampai ada yang belum tercabut dari partai lainnya.

Namun demikian, APS yang di tertibkan, kita juga membuka ruang apabila ada caleg atau partai politik yang mengambil APS di gunakan untuk kampanye pada tanggal 28 sesuai dengan tahapan kampanye, kita persilahkan.

"Panwascam Tamansari sebagai pelaksana, memohon kepada peserta pemilu, baik pengurus partai politik, tim sukses, caleg untuk mengikuti aturan undang undang. Mudahan mudahan kampanye pada tanggal 28 mendatang, sukses tanpa ekses dan kondusif," harapnya.

Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Tamansari Loli menmbahkan, sesuai instruksi Camat Tamansari Yudi Hartono, untuk mendampingi Panwascam untuk melakukan penertiban APS di jalan jalan besar dan jalan kecil.

"Jadi kita mendampingi dan membantu panwascam menertibkan APS, karena yang mengetahui spanduk mana yang tidak memenuhi persyaratan adalah Panwascam," pungkasnya. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren