Jajaran Satreskrim Polres Bogor Buru Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara

Jajaran Satreskrim Polres Bogor Buru Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Rabu (23 Agustus 2023) lalu.

AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini, dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

"Modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam pengejaran, terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah ke tabung gas dengan berat 5,5 kg, yang notabene non subsidi. Tentunya sangat merugikan negara," jelasnya, Jumat (25 Agustus 2023).

Lanjut dia, berhasil kita amankan barang bukti berupa satu mobil unit pik up di mana berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg serta mengamankan 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas ini bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku  sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan di mana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan ditung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta," bebernya.

Kemudian pasal yang kami persangkakan  kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar Rupiah.

Dalam hal ini, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo melakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO yakni pelaku berinisial S, U. dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO," ungkapnya. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren