Jajaran Satnarkoba Polres Bogor Tangkap 42 Penyalahgunaan Narkotika

Jajaran Satnarkoba Polres Bogor Tangkap 42 Penyalahgunaan Narkotika

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Jajajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil tangkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra mengatakan, bahwa dalam operasi jajaran satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.

"Yang mana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash on delivery (COD)  dengan pemesannya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Selasa (08 Agustus 2023).

Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan ini, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan Tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.

Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat  1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama operasi antik ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap kasat narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham.

Editors Team
Daisy Floren