Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus 3 Pelaku Pembacokan di Pasar Ciampae

Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus 3 Pelaku Pembacokan di Pasar Ciampae

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe ringkus tiga pelaku pembacokan yang menghilangkan nyawa seorang pelajar yang belum lama terjadi di pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin 4 Desember 2023.

Dalam keterangannya Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, mengatakan, bahwa dalam Perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar MBS Satria (16). Tiga orang pelaku berstatus masih pelajar laki- laki berinisial AF (18) sebagai eksekutor, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai Korban. 

Phaknya mengamankan barang bukti  berupa 1 (satu) Bilah Cerulit, 1 unit sepeda motor hitam milik tersangka, dan 1 unit sepeda Motor milik korban berikut serta pakaian korban yang berlumuran darah.

"Modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di jalan raya pasar Ciampea dan langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara menjelaskan, para pelaku dan teman temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang Siswa SMK Pandu dan memakan korban. Para Pelaku menggunakan korban melakukan sweeping di daerah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. 

Motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolahpelaku. 

"Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Junto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHP pidana dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Editors Team
Daisy Floren